ATAMBUA, Kilastimor.com-Asphalt Mixing Plant (AMP) atau mesin produksi aspal hot mix milik PT. Sari Karta Mandiri (SKM) di Kali Baukama, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur telah beroperasi sejak Oktober 2021 lalu.
Pantauan awak media, pada pekan lalu, AMP telah dioperasikan dengan mengumpulkan dan menyaring material dipinggir kali. Padahal, perusahaan yang ada tidak mengantongi izin AMDAL, UPL dan UKL.
Warga disekitaran lokasi AMP mengakui bahwa kegiatan tambang atau eksplorasi materil di AMP tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu.
Masyarakat bahkan mengaku deru mesin AMP mengakibatkan kebisingan dari pagi hingga petang. “Kami sangat terganggu dengan bisingnya suara mesin AMP. Selama belum ada AMP, dusun kami tenang,” Boni warga Hasmetan.
Dia mengaku, sesuai informasi yang didapat, PT SKM itu menjalankan AMP itu tidak mengantongi izin AMDAL. “Bagaimana perusahaan bergerak tanpa izin. Ini harus ditertibkan,” paparnya.
Kepala Desa Takirin, Engel Foa ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hingga beroperasinya AMP tidak pernah dilaporkan terkait aktivitas itu. “Sampai sekarang kami belum dapat laporan dari perusahaan, terkait mengoperasikan AMP,” sebutnya.
Terpisah, Staf PT. SKM, Yohanes Kapir yang dipercayai mengurus izin AMP tersebut mengaku belum mengantongi izin AMP tersebut.
Saat ini akui Yohanes, perusahan tengah mengurus berkas izin AMP di pemerintah daerah kabupaten Belu yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian PUPR.
“Iya betul, izin belum ada dan kita masih proses. Saat ini berkas masih masih diteliti di Dinas Lingkungan Hidup,” akunya di kantor perwakilan PT. SKM di Atambua.
