HUKUM & KRIMINAL

Kerugian Negara Rp 420 Juta, Kades Numponi jadi Tersangka

Ilustrasi

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (AYM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa, oleh Kejaksaan Negeri Belu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Michael A.F. Tambunan, SH, ketika ditemui Selasa, 15 Maret 2022, mengatakan AYM menjadi tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini bilangnya sebesar Rp 420.000.000.

AYM telah berupaya mengembalikan uang negara tersebut dengan mencicil Rp 60.000.000. Dari pelaksana proyek juga telah menyetor kembali Rp 93.000.000.
Dengan demikian masih tersisa Rp Rp 200 juta lebih yang belum dikembalikan. “Kejaksaan sudah berikan kesempatan sekira tujuh bulan bagi AYM untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Namun tidak seluruhnya dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kajari Belu Berganti, Ini Pejabat Barunya

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top