ATAMBUA, Kilastimor.com-Mutasi guru yang digelar Sabtu pekan lalu masih menyisahkan masalah. Salah satunya terkait pergantian Kepala Sekolah SDK Welilan, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk.
Pergantian kepala sekolah dari Aquilina G. Funan kepada Maria Magdalena Sotir ditentang oleh dewan guru dan komite sekolah dam masyarakat setempat.
Hal ini mengemuka ketika perwakilan dewan guru bersama Ketua Komite dan masyarakat setempat mengadukan masalah mutasi tersebut ke DPRD Belu, Jumat (4/3/2022).
Perwakilan Dewan Guru SDK Welilan, Apolinaris Lopes dihadapan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr, Wakil Ketua, Cyprianus Temu, serta anggota Komisi 1 dan 3 masing-masing, Edmundus Tita, Awalde Berek, Aprianus Hale, Yonas Engelbert Talok, Kristo Rin Duka dan Aquilina Ili mengemukakan pergantian kepala sekolah SDK Welilan melangkahi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Disebutkan adapun permendikbud yang ditabrak yakni kepala sekolah baru, Maria Magdalena Sotir pangkat dan golongan ruangnya baru 3A. Sementara dalam permendikbud minimal golongan 3B. Disamping itu, kepala sekolah lama baru dua tahun mengabdi, sedangkan dalam Permendikbud harus empat tahun.
Pergantian lanjutnya, mendadak tanpa sepengetahuan sekolah, baik komite dan guru-guru. “Selama ini juga tidak ada penilaian dari dinas terhadap kasek, apakah grade baik atau rendah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDK Welilan, Martina Muti menjelaskan, pihaknya kecewa dengan mutasi yang ada. Selama ini, pihaknya bekerjasama antara kepala sekolah, ketua komite dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kami selalu saling melibatkan. Kenapa mutasi kami tidak tahu dan tanpa pemberitahuan kepada kami. Harusnya ada semacam pemberitahuan,” bilangnya.
Kepala Dusun Koloulun, Klementinus Kehi menyebutkan, untuk menjadi kepala sekolah, dibutuh anak desa setempat. Hal ini agar lebih dekat dengan sekolah dan KBM berjalan lancar. “Dulu ada kepala sekolah dari luar desa, sekolah senin kamis, jadi utamakan anak desa setempat,” pintanya.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDMD Belu, Beny Ngalu yang hadir dalam kesempatan itu mengemukakan, sebenar bukan bidangnya untuk membahas mutasi. Namun untuk mutasi, kewenangan ada pada bupati dibantu oleh Baperjakat. Soal aturan lain, tentu akan disampaikan kepada bupati.
Pada bagian yang sama, anggota Komisi 3 DPRD Belu, Yonas Engelbert Talok mengatakan, terkait polemik mutasi kepala sekolah yang ada, meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, dengan menghadirkan Bupati dan Baperjakat. “Jika tidak, masalah ini tidak akan tuntas dan menggantung. “Untuk mendapat sebuah penjelasan lengkap, kita lakukan RDP untuk hadirkan baperjakat, bahkan bupati,” tandas anggota F-PKB itu.
