ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim, dalam siaran persnya Rabu, (6/4/2022) mengemukakan, pintu perbatasan telah buka untuk masuk keluar ke Indonesia maupun ke Timor Leste.
Terkait pembukaan itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan Visa On Arrival (VOA) bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
VOA sebutnya, dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per orang atau pengunjung yang masuk ke Indonesia.
Visa kunjungan saat kedatangan bisa diberikan setibanya warga negara asing memasuki wilayah Indonesia dengan cara mengajukan visa tersebut pada tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara termasuk Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan negara Republik Indonesia khususnya pada Kabupaten Belu.
