ATAMBUA, Kilastimor.com-Satu Warga Negara Indonesia (WNI), Zakarias Daok Mau dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain, Sabtu (16/4/2022) kemarin.
Warga Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT yang berprofesi sebagai sopir itu dideportasi karena memasuki wilayah Timor Leste tanpa dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, TPI Atambua, K.A. Halim dalam rilisnya membenarkan adanya deportasi WNI dari Timor Leste.
“Benar, Sabtu, 16 April 2022 pukul 10.30 WITA, telah dilaksanakan kegiatan serah terima pemulangan satu orang Warga Negara Indonesia, Zakarias Daok Mau oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain,” tulisnya.
Disebutkan, sesuai wawancara singkat oleh petugas Imigrasi Atambua, Zakarias mengaku melintas masuk ilegal ke wilayah Timor Leste pada hari ini pukul Sabtu, 16 April 2022 pukul 07.00 Wita dengan tujuan mengambil jerigen minyak yang diperintahkan oleh saudarinya, Melda. “Yang bersangkutan terbukti melewati batas negara Timor Leste secara illegal. Kemudian dibawa ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan. Selanjutnya, langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain,” urainya.
