ATAMBUA, Kilastimor.com-Putusan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan TUN Kupang mendapat respon dari Bupati Belu, Taolin Agustinus.
Bupati Belu Kepada media ini, Rabu (13/4/2022) mengemukakan pihaknya sudah mengetahui adanya putusan PT TUN Surabaya. “Kita sudah terima salinan putusan PT TU,” bilang bupati yang kerap disapa Agus Taolin itu.
Terkait putusan itu lanjutnya, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita ajukan kasasi ke MA,” tandasnya.