Masih menurutnya, memori kasasi sudah diajukan ke MA, untuk menguji putusan PT TUN yang sudah diambil sebelumnya. “Memori kasasi sudah kita ajukan ke MA,” sergahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT TUN Surabaya dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Sebelumnya
dalam amar putusannya, hakim Pengadilan TUN Kupang memerintahkan Bupati Belu untuk mengembalikan lima ASN tersebut pada jabatan masing-masing, sebab tidak terbukti alasan penonjoban tersebut.
Empat pejabat yang masih aktif, dikembalikan pada jabatan masing-masing, sedangkan satu pejabat yakni Marsel Mau Meta yang telah pensiun, dipenuhi hak-haknya.
Adapun lima ASN yang dinonjobkan yakni, Marsel Mau Meta, Anton Suri, Alfredo Amaral, Marius Loe dan Josetyawan R Manek. (ferdy talok)