TIMOR

Penonjoban Lima ASN Belu, PT TUN Surabaya Kuatkan Putusan Pengadilan TUN Kupang

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 25/G/2021/PTUN.KPG, tanggal 28 Desember 2021, yang diajukan lima ASN Belu yang dinonjobkan Bupati Belu.
Gugatan itu diajukan ASN Belu, Marsel Mau Meta, Anton Suri, Alfredo Amaral, Marius Loe dan Josetyawan R. Manek.

Penasehat Hukum Lima ASN Belu, Ferdy Tahu Maktaen dalam rilis yang diterima media ini, Senin (11/4/2022) mengemukakan, pihaknya sudah menerima putusan PT TUN Surabaya, atas banding yang diajukan Bupati Belu.

Dalam putusan itu, PT TUN memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Sebelumnya
dalam amar putusannya, hakim Pengadilan TUN Kupang memerintahkan Bupati Belu untuk mengembalikan lima ASN tersebut pada jabatan masing-masing, sebab tidak terbukti alasan penonjoban tersebut. Empat pejabat yang masih aktif, dikembalikan pada jabatan masing-masing, sedangkan satu pejabat yakni Marsel Mau Meta yang telah pensiun, dipenuhi hak-haknya.

Baca Juga :   Pemda Malaka akan Cabut Izin SPBU yang Langgar Ketentuan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top