ATAMBUA, Kilastimor.com-Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) triwulan empat tahun 2021 bagi masyarakat penerima manfaat belum dibayar Dinas Sosial Kabupaten Belu di kabupaten Belu.
Terkait kondisi ini, masyarakat masih mengharapkan dana bantuan tersebut bisa disalurkan pemerintah, karena anggaran itu ada dan telah dimasukan dalam APBD Perubahan 2021 lalu.
Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial kabupaten Belu, Elok Wahju Hidayat menyampaikan, dana bantuan JPS untuk penerima di kabupaten Belu sedikit mengalami keterlambatan penyaluran karena ada temuan dari BPKP, soal data penerima batuan JPS di kabupaten Belu.
Elok mejelaskan, sesuai temuan BPKP data penerima bantuan JPS yang bermasalah ada sebanyak 791 orang. Setelah ditelusuri hanya 636 data masyarakat yang bermasalah dan telah dinyatakan dihapus dari data penerima bantuan JPS.
