ATAMBUA, Kilastimor.com-Proses hukum dan kaburnya Jose Nunu Maia, terpidana kasus pembunuhan karyawan BNI Atambua, Yogi Liunome, 25 Desember 2021 lalu, dipertanyakan keluarga korban.
Jemy Haekase selaku Kuasa hukum sekaligus juru bicara keluarga korban, didampingi kaka korban, Selmi Liunome dan ipar korban, Juned dalam keterangan pers, Senin (16/5/2022) di Resto Hotel Matahari mengemukakan, proses peradilan terhadap terpidana, Jose Nunu Maia masih dipertanyakan keluarga korban, walau JPU dalam tuntutannya 15 tahun dan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Atambua menghukum terpidana selama 15 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
Dikemukakan, ada dua hal yang menjadi pertanyaan dan keberatan pihaknya terkait kasus pembunuhan Yogi Liunome oleh Jose Nunu Maia.
Pertama, pihaknya keberatan dengan tersangka tunggal yang ditetapkan oleh penyidik. Walau pihaknya tidak memegang BAP, namun dalam rekonstruksi kasus pembunuban itu, terlihat terlihat jelas ada orang lain berperan penting membantu tersangka. Menjadi pertanyaan, ketika orang membantu melancarkan peristiwa pembunuhan apakah hukum tidak mengakomodir para pihak sebagai orang yang turut serta? Lebih nyata sesuai rekonstruksi, terjadi pertengkaran adik kandung pelaku yang merupakan oknum anggota TNI AD. Lalu bagaimana sampai datang pelaku dengan orang lain. Setelah terjadi penikaman, pelaku ditolong untuk melarikan diri. “Satu motor berbonceng orang dan ini fakta rekonstruksi. Kenapa mereka tidak tersentuh, apakah tidak cukup bukti,” bilangnya bertanya.
Karena itu kepolisian perlu melakukan penyelidikan atau langsung melakukan penyidikan. Mari secara obyektif melihat ini.
“Membonceng pelaku ke TKP dan membuat tindak pidana, lalu melarikan pelaku dari TKP, apakah itu tidak turut serta? Kita lihat dalam rekonstruksi, orang-orang yang membantu pelaku tidak diwakili dan semua berperan sesuai dengan peran masing-masing, sehingga terlihat perannya,” tegasnya.
Masih menurutnya, ini keberanian penyidik untuk membuka secara menyeluruh.
Ditanyai apakah kuasa hukum dab keluarga korban telah menyurati Kapolres Belu untuk melakukan penyelidikan baru, dia mengatakan pihaknya tidak gegahbah, namun akan tetap menyurati Kapolda dan Kapolri. “Kita akan surati pihak terkait, karena anak atau korban tidak ada hubungan dengan pelaku. Dan terlihat korban tidak berharga dimata pelaku. Salahnya anak kmi apa?,” timpalnya.
Untuk poin ini lanjut advokat itu, keluaga akan menindaklanjuti untuk membuka pertanggungjawaban orang lain atas pembunuhan itu. “Nanti akan dipertanyakan secara resmi,” bebernya.
Kedua, pelaku telah divonis 15 tahun penjara. Namun dua atau tiga hari sebelum vonis, pihaknya mendapat informasi kalau pelaku sudah melarikan diri, padahal tahanan berada dalam tempat sesuai aturan lokasi sesuai aturan yakni Lapas atambua. “Jadi putusan tanpa ada terdakwa. Sejauh mana penanganan hilangnya terdakwa yang telah menjadi terpidana dan siapa yang bertanghungjawab atas perbuatan pidana yang ada,” imbuhnya.
