RAGAM

Munaqib: BPJS Kesehatan Tidak Potong Tunjangan Sertifikasi Guru

Munaqib

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Munaqib angkat bicara terkait beredarnya informasi bahwa BPJS Kesehatan akan memotongan tunjangan sertifikasi guru 1 persen.

Kepada media ini, Rabu (25/5/2022) mengemukakan, informasi soal pemotongan tunjangan sertifikasi guru tidak benar.

Disebutkan, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk didalamnya ASN.

Diungkapkan, pada Perpres 82 Tahun 2018, PPU ASN membayar iuran sebesar 2 persen dari gaji, sementara Pemerintah sebagai pemberi kerja membayar tiga persen.
Dalam Perpres 64 Tahun 2020 sambungnya, terjadi perubahan besaran iuran yang dibayar oleh ASN. Dimana PPU membayar 1 persen dari semua tunjangan yang diterima ASN, sementara pemerintah membayar 4 persen. Totalnya tetap 5 persen seperti Perpres sebelumnya.

Diuraikan, pendapatan ASN termasuk guru setiap bulan berdasarkan lima komponen pendapatan, diantaranya, gaji pokok, tunjang suami/istri dan anak, tunjangan jabatan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan profesi seperti sertifikasi guru. “Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu komponen dari pendapatan guru. Jadi kita tidak potong 1 dari tunjangan profesi guru,” katanya.

Dari lima komponen pendapatan itu, terangnya, dihitung dan digabungkan semua, lalu dipotong 1 persen. “Jadi bukan kita potong 1 persen dari tunjangan sertifikasi guru. Semua komponen penghasilan guru dan ASN dipotong 1 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :   77 Anggota Paskibra Belu Dikukuhkan Bupati

Ia mencontohkan, seorang ASN termasuk guru setelah pendapatan ditotalkan berdasarkan lima komponen yang ada, menerima pengasilan sebesar Rp 3 juta per bulan. Maka ASN sebagai PPU membayar Rp 30 ribu dan pemerintah sebagai pemberi kerja menanggung Rp 120.000 untuk semua tertanggung. Jadi total iuran Rp 150 ribu.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top