Hanya saja imbuh Munaqib, tidak semua ASN maupun guru membayar dengan nilai yang sama, sebab ada ASN yang menerima tunjangan jabatan, ada yang tidak. Ada yang menerima TPP, ada daerah yang tidak dialokasikan TPP. Ada guru juga yang menerima tunjangan profesi, ada juga yang tidak menerima tunjangan itu.
Pada bagian akhir kembali ia menegaskan bahwa pembayaran 1 persen iuran BPJS Kesehatan berdasarkan besaran penerimaan atas komponen penghasilan ASN yang ada. “Tidak benar kami potong 1 persen dari tunjangan sertifikasi guru. Sampai saat ini juga belum terpotong, karena tidak ada sistem untuk langsung memotong tunjangan,” tegasnya.
ASN Bisa Tambah Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Menyoal adanya keluhan ASN yang belum bisa menambah keluarga lain sebagai peserta BPJS Kesehatan, Munaqib menjelaskan, sesuai regulasi hal ini dibolehkan. Penambahan keluarga lain oleh ASN sebagai PPU, diakomodir oleh perpres.
Orang yang bisa ditambahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh PPU yakni orang tua kandung, mertua kandung, anak keempat dan seterusnya.
Prosedur untuk menambah keluarga sebagai peserta BPJS oleh PPU yakni, ASN dan instansi tempat bekerja bersedia memotong 1 persen dari total pendapatan ASN. Dengan begitu, bisa dimasukan keluarga tambahan.
“Untuk penambahan keluarga, setiap orang dipotong 1 persen. Kalau tambah lima orang, maka akan dipotong lima persen. Jika bersedia, maka kita akan proses. Untuk penambahan keluarga sebagai peserta oleh PPU, sudah banyak dilakukan oleh pekerja swasta. Sementara untuk ASN sangat jarang. Jika ASN berkeinginan untuk menambah keluarga, kita siap proses,” tutupnya. (ferdy talok)