ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidikan dugaan korupsi program sanitasi lingkungan pada Dinas PUPR Belu tahun anggaran 2017 memasuki babak baru.
Selasa (17/5/2022), Polres Belu menahan lima tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan sanitasi lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Yulamlam dalam jumpa pers, Selasa (17/5/2022) di press room mengatakan, pihaknya telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi program sanitasi. Hal ini dilakukan menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Belu pada 4 April 2022 lalu.
Dikatakan, para tersangka yang ditahan yakni Ronaldus Yustino Bone S.ST, Gustarius G.R.N. Parera, Thomas Tse, Fransiskus X. Padak dan Siprianus Atok.
