HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2020, Paulus Seran Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Paulus Seran (Jongkok) ketika diamankan pihak Buser Polres Belu.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kekerasan dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak seakan tak ada habisnya.

Kali ini, lokus kejadian disekitaran Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Yulamlam yang dikonfirmasi membenarkan adanya kekerasan seksual oleh Paulus Seran (43) terhadap Mawar (14)) yang masih duduk di SMP kelas 1.
Aksi bejat telah terjadi sejak Juli 2020 lalu dan terakhir pada Rabu (4/5/2022) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polres Belu.

Baca Juga :   FPPH Belu Desak Kejari Belu P21-kan Berkas Perkara Akulina Dahu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top