ATAMBUUA, Kilastimor.com-Tim Patroli Laut Bea Cukai BC 7002 yang sedang melakukan Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea berhasil
melakukan penindakan terhadap Kapal KLM. Hidup Baru GT 30 No. 1038 Mp yang mengangkut Kayu Gergajian sebanyak 1.474 batang atau setara 94,55 m3 dengan perkiraan
nilai total Rp 429.480.000,00.
Sesuai rilis Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang diterima media ini dari Bea Cukai Atambua, Rabu (15/6/2022) menyebutkan, sesuai operasi pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 00.15 WITA mengamankan barang yang akan diekspor ke Timor Leste tanpa dilindungi dokumen pemberitahuan
pabean di sekitar Perairan Selat Ombai dengan koordinat (08°09’43.5″S 125°25’17.7″E).
Disebutkan, pengamanan ini bermula dari informasi intelijen mengenai Kapal Kayu yang diduga
mengangkut kayu gergajian dengan tujuan ekspor tanpa adanya dokumen pemberitahuan pabean.
Tim berhasil menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih setengah jam danbkedapatan kapal tersebut membawa kayu gergajian.