ATAMBUA, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan berita acara keputusan rapat kerja komisariat wilayah IV ke 17 APEKSI tahun 2022 dalam pertemuan dengan Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf di rumah jabatan Wali Kota Pasuruan, Senin (27/6/2022).
Berita acara yang diserahkan berisi beberapa poin rekomendasi hasil rakerkomwil yang diselenggarakan di Kota Kupang tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2022 yang lalu.
Berita acara yang diserahkan dalam pertemuan tersebut merupakan hasil rapat kerja komisariat wilayah IV ke-17 APEKSI tahun 2022 yang ditandatangani oleh 13 Wali Kota para peserta rakerwil, yaitu Wali Kota Kupang selaku ketua komwil IV dan 12 anggota, antara lain Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang, H. Sutiaji, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Wali Kota Blitar, Santoso, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Wali Kota Madiun, Maidi.
Beberapa poin rekomendasi wilayah IV APEKSI yang termuat dalam berita acara dimaksud antara lain :
a. Pola pengukuran kinerja dan kenaikan pangkat pejabat fungsional dan merincikan secara jelas implementasi penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional;
b. Pengalokasian kembali dana kelurahan serta penambahan DAU bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir penggajian PPPK yang diserahkan ke daerah;
c. Sehubungan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) diharapkan agar menambahkan sertifikat serta daftar produk dalam negeri pada e-katalog pengadana barang dan jasa;
d. Mengoptimalkan penerapan SIPD;
e. Penentuan proporsi pokir DPRD oleh pemerintah pusat;
f. Peninjauan kembali gaji dan pension kepala daerah;
g. Banyaknya penyedia yang tidak menyelesaikan kontrak dikarenakan hukuman putus kontrak hanya black list dan bisa mencairkan nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan, usul memberikan hukuman yang lebih berat bagi penyedia jasa yang cidera janji (menjatuhkan black list dan tidak dibayarkan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan);
h. Perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk pemberian ijin usaha skala kecil yang terdaftar melalui OSS;
i. Perlu adanya pemikiran kebijakan untuk tenaga non aparatur sipil Negara (tenaga kontrak dan tenaga harian lepas) dalam pengalihan status agar tetap memberikan kontribusi pada perangkat daerah di Pemerintah Kota (SE Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022).
Sementara rekomendasi yang dihasilkan diinternal komisariat wilayah IV APEKSI antara lain :
a. Pengaturan jadwal kegiatan / agenda APEKSI Pusat dan komwil IV;
b. Pembiayaan kegiatan-kegiatan komwil IV melalui dana APEKSI pusat;
c. Prosedur pengisian kekosongan jabatan pada anggota komwil IV menjelang pilkada.
Wali Kota Kupang selaku ketua Komwil IV APEKSI dengan Wali Kota Pasuruan turut membahas keputusan rakerwil yang menetapkan Kota Pasuruan sebagai tempat penyelenggaraan rakerkomwil ke 18, tahun 2023 mendatang.