TIMOR

Lagi, Sembilan Warga Indonesia Tanpa Paspor Dideportasi Imigrasi Timor Leste

Salah satu WNI diserahkan pihak Imigrasi Timor Leste di PLBN Motaain.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Imigrasi Timor Leste kembali mendeportasi sembilan warga negara Indonesia, Minggu (19/6/2022) melalui TPI Motaain.

Serah terima pemulangan sembilan orang Warga Negara Indonesia dilakukan petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.

Adapun sembilan warga Indonesia yang dideportasi antara lain,
Antonio Pires warga, Sukaerlaran, Emilia Sese, alamat Sukaerlaran,
Fidelia Pires, Sukaerlaran, Abelina Pires, Sukaerlaran, dan Madalena P. Gusmao warga Sukaerlaran, Kakuluk Mesak, Belu, NTT, Indonesia.

Disamping itu, dideportasi juga Victor Pires, warga Sukaerlaran, Reonijio Pires, alamat Sukaerlaran,
Elias Pires, Sukaerlaran, dan Delfina Pires beralamat di Sukaerlaran.

Baca Juga :   Satu Korban Kecelakaan Stevano Open Road Race Meninggal Dunia

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top