Sesuai rilis yang diterima dari Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim menyebutkan, deportasi sembilan warga Indonesia diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten Supervisor Imigrasi TPI PLBN Motaain, Jose Pinsu Marshal, kemudian diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan.
Dikemukakan, sesuai wawancara singkat oleh petugas Imigrasi petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, sembilan orang WNI tersebut berangkat menuju Distrik Atabae, Timor Leste, pada Jumat (17/6/2022) melalui Pantai Atapupu Pukul 19.00 WITA, dengan menyewa kapal nelayan disekitar pelabuhan Atapupu. Tujuan keberangkatan untuk melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara dan nenek WNI tersebut di Timor Leste.
Masih menurutnya, sembilan orang WNI tersebut diamankan oleh pihak imigrasi Timor Leste di Distrik Atsabe, Timor Leste Pada tanggal 19 Juni 2022 Pukul 11.00 WITA saat hendak menaiki perahu dipantai Distrik Atsabe untuk pulang ke Wilayah Indonesia.
Setelah diperiksa pihak Imigrasi Timor Leste, sembilan) orang WNI tersebut tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang sah dan masih berlaku.
Dari hasil Wawancara singkat WNI tersebut mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera kegiatan acara tersebut.
Ditambahkan, sembilan WNI tersebut kemudian mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian serta memperingatkan kepada sembilan orang WNI tersebut agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat Dokumen Perjalanan atau Paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain.
“Kegiatan Pemulangan 9 (sembilan) orang WNI tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur pemeriksaan CIQS di TPI PLBN Motaain,” tutup Halim. (*/ferdy talok)