Jadi sistem yang digunakan adalah sistem panel yakni tim pansel akan menguji setiap calon secara bergantian.
“Sehingga akan dinilai kompetensinya benar-benar pada bidang yang mana, itu yang akan kita uji. Jika tidak kompeten maka dia lebih cocok dimana, kalau dua-dua tidak kompeten maka itu kewenangan ada pada Bapak Bupati Malaka, Simon Nahak sebagai pejabat pemindahan kepegawaian (PPK),” ujarnya.
Dikatannya, tim pansel hanya berhak menyuplai bahan atau dokumen-dokumen tapi keputusan finalnya ada pada bupati Malaka.
“Setelah diuji kompetensi mereka masing-masing, hasilnya akan dilaporkan ke KASN,” ucapnya.
Menurutnya, tim pansel ini ada dua, yakni internal dan eksternal.
Internal atas nama Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.Hum, dan eksternal masing-masing, Sekwan Belu, Servas Boko, Akademisi Dr. Simplexius Asa, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, dan Prof. Dr. Sirilius Seran, SE, MS Dosen Unimor Kefamannu. Mewakili organisasi atau LSM, Daniel Bria.
“Kita berharap agar semua bisa berjalan dengan baik,” singkatnya.
Adapun peserta uji kompetensi ini, yakni Albertus Bria, S. IP Asisten Pemerintahan, Drs. Yoseph Parera, Asisten Administrasi Umum, Silvester Leto, SH, MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Carlos Monis, Sekretaris DPRD, Yanuarius Bria Seran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Rofinus Bau, SH kepala Dinas Pariwisata, Josefina Bete Manek, S.Sos, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan, Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos, Kepala Dinas Komunikasi, dan Informatika, Aloysius Werang, SH., MM, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Agustinus Remigius Leki, S.Kom, Inspektur Daerah. (edy sumantri)