JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPR RI membacakan dan menyerahkan secara langsung Pendapat Fraksi PDI Perjuangan atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) kepada Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam salinan pendapat yang diserahkan wakil rakyat asal NTT tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU tentang KSDAHE. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum mampu menampung dan mengatur secara menyeluruh permasalahan konservasi di Indonesia.
“Sehingga, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat, dan korporasi untuk melakukan pertobatan ekologis menuju kesalehan ekologis,” demikian pengantar dalam salinan pendapat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ansy memaparkan bahwa setelah melaksanakan pembahasan konsepsi RUU KSDAHE, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memberikan enam catatan dalam salinan pendapat tersebut.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlu mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam RUU ini.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan yang ada dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya. Karena itu, perlu pengaturan yang diselaraskan dengan perjanjian internasional tersebut.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, perlu pengaturan lebih jelas mengenai sanksi karena pengaturan dalam UU KSDAHE belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, mengingat ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan, perambahan kawasan konservasi, perburuan, dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, harus memperkuat penguatan dan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena, selama ini dalam praktiknya masyarakat adat dan masyarakat sekitar konservasi cenderung dimarginalisasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.