TIMOR

Diduga Tender Bermasalah dan Merugikan Negara, Pokja Kontruksi PBJ Belu Diadukan ke Polda dan Kejati NTT

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pelaksanaan tender berapa pekerjaan konstruksi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Belu melalui Unit Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Belu diadukan ke Polda NTT dan Kejati NTT.

Pengaduan tersebut tertuang dalam
Surat Direktur CV. Internasional, Max Mart Vilson Sinlae bernomor 01/PNG/INT/VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022, yang copyannya diterima media ini.

Adapun pelaksanaan tender yang diduga bermasalah antara lain, Paket Pekerjaan Rekonstruksi
Pengendalian Banjir Kali Kenebibi Desa Kenebibi dengan nilai HPS Rp.
3.839.157.000, Pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan Desa Dualaus
dengan nilai HPS Rp. 5.066.829.000, dan pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Baukama Desa Bauho dengan nilai HPS Rp. 6.332.338.000.

Disebutkan, terhadap hasil evaluasi
proses tender yang dilakukan oleh Pokja Konstruksi PBJ Kabupaten Belu dan telah ditayangkan pada LPSE Kabupaten Belu pada 8 Juli 2022, pihaknya selaku peserta tender dinyatakan gugur dengan alasan Perusahaan CV. Internasional, karena tidak melampirkan SBU sesuai Dokumen Pemilihan yaitu SBU Bidang Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010).

Atas pengguguran CV. Internasional yang dilakukan tuturnya, disampaikan beberapa data dan fakta sebagai berikut:
Pertama, Bahwa perusahaan CV. Internasional memiliki dan telah mengirimkan data kualifikasi Perusahaan secara lengkap termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Bidang Bangunan Sipil, dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber Daya Air (SI001) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan nomor
registrasi 0-5371-07-052-1-24-113037 tanggal 25 November 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 November 2023.

Baca Juga :   Waspada!!! Jangan Mudah Terpengaruh Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

“Pokja pemilihan berasumsi bahwa SBU yang kami ajukan berbeda atau tidak sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan dalam tender, tanpa melakukan klarifikai terlebih dahulu kepada penerbit SBU yakni LPJK,” tuturnya.

Kedua, bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25
November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, khususnya pada Huruf I.

Pemberlakuan terkait pemanfaatan sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja konstruksi, penjelasan dan uraian angka 1 dan angka 2 secara jelas tersirat bahwa SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR terdahulu dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhir masa berlakunya.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top