ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak Imigrasi Timor Leste memulangkan delapan orang Warga Negara Indonesia melalui PLBN Motaain.
Pemulangan WNI itu terjadi Jumat, (15/7/2022) sekira pukul 11.40 Wita.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam rilisnya kepada media ini menyebutkan
deportasi WNI diterima oleh Asisten Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Jose Pinsu Marsal.
Adapun identitas delapan WNI yang dipulangkan oleh pihak Imigrasi Timor Leste antara lain:
1. Nama: Diana Barros
TTL : Metamauk,14 September 2001
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat : Metamauk
2. Nama : Jausin
TTL : Malang, 23 Juni 1974
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat : Malang
3. Nama : Hendry Priyono
TTL : Tulungagung,1 Januari 1984
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat : Blitar
4. Nama: Sigit Jayeng Katon
TTL :Tulungagung, 19 September 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Blitar
5. Nama: Harto
TTL : Tuban, 21 Agustus 1974
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat : Tanjung Perak
