ATAMBUA, Kilasrmor.com-Kabupaten Belu mendapat sanksi dari Menteri Keuangan. Sanksi tersebut termuat dalam Putusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022 yang memutuskan menunda DAU bulan Agustus 2022 lantaran pemerintah daerah Belu tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Sesuai putusan Menteri Keuangan menyebutkan, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah, sebagaimana salinan putusan yang diterima media, Kamis (21/7/2022).
Selain Kabupaten Belu, Ada 14 kabupaten/kota di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Agustus yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Manggarai.
Kemudian, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Sumba Tengah.
Sekretaris Daerah, Johanes Andes Prihatin dikonfirmasi media ini, Jumat (22/7/2022) mengaku, Pemda Belu akan segera melengkapi laporan agar dananya dicairkan.