BETU, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH akhirnya mengembalikan 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, ke jabatan semula setelah mutasi beberapa waktu lalu.
Pengembalihan para pejabat itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 9 Mei 2022.
Pengukuhan dan pengembalian 12 pejabat yang ada, berdasarkan SK Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.821/144/Kep/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022, Tentang Pengukuhan Kembali dan Pemberhentian ASN Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka
Dalam diktum memutuskan dalam SK Bupati Malaka menyebutkan, Mengukuhkan dan mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, dengan Nama dan Jenis Jabatan, sebagaimana tersebut Lampiran Keputusan ini.
Kedua, Kepada Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan Tunjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal pengukuhan dan pengembalian dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Adapun 12 pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula antara lain:
1. Albertus Bria, SIP, Jabatan Lama Kadis Kominfo, sedangkan Jabatan Baru Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka.
2. Drs Yoseph Parera, Jabatan Lama Asisten Pemerintahan Setda Malaka, sedangkan Jabatan Baru Asisten Administrasi Umum Setda Malaka;
erita Utama.
3. Silvester Leto, SH, MH, Jabatan Lama Asisten Administrasi Umum Setda Malaka, sedangkan Jabatan Baru Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka.
4. Carlos Monis, Jabatan Lama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, sedangkan Jabatan Baru Sekretaris DPRD Kab Malaka.