RAGAM

DPC dan Fraksi Demokrat DPRD Belu Sepakat Tolak Rencana Pinjaman Daerah. Ini Alasannya

Rapat DPC bersama Fraksi Demokrat DPRD Belu.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu kembali mengusulkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar. Usulan pinjaman daerah tersebut telah disampaikan kepada DPRD Belu belum lama ini.

Menanggapi hal itu, DPC Partai Demokrat Belu melakukan rapat bersama Fraksi Demokrat DPRD Belu, untuk membahas usulan itu, sehinggah tidak menimbulkan risiko pada masa mendatang.

Wakil Ketua DPC Demokrat Belu, Helio Caetano Moniz yang memimpin rapat tersebut, pekan lalu memgatakan, konsep dasar pinjaman daerah sesuai PP 54/2005 dan PP 30/2011 yang diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.

Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.

Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Survei Sismik 3D di Laut Timor untuk Tahu Kandungan Migas

Disebutkan, persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut,
jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima).

Dikatakan, pinjaman daerah terbagi menjadi tiga, yakni pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang.
Pinjaman jangka pendek yakni pinjaman daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.

Pinjaman jangka Menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Pinjaman ini harus disetujui DPRD.

Pinjaman Jangka Panjang merupakan pinjaman lebih dari lima tahun, dengan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

Baca Juga :   Pemda Belu Diminta Serius Perbaiki Drainase dan Jalan dalam Kota Atambua

Penggunaan Pinjaman Daerah telah diatur sebagaimana jenis pinjamannya, yaitu, Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan langsung, menghasilkan penerimaan tidak langsung, memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Melihat sejumlah regulasi yang ada, dia meminta Fraksi Demokrat untuk mengkaji secara mendalam sehingga tidak menimbulkan risiko bagi keuangan daerah, juga risiko hukum ketika menyetujui rencana pinjaman daerah dari Pemda Belu. Apalagi pinjaman daerah dilunasi sebelum masa jabatan bupati dan wabup berakhir.
Apalagi, rencana pinjaman itu rancu, apakah pinjaman jangka menengah atau panjang. “Jadi, Fraksi Demokrat harus ikuti regulasi yang ada,” tutupnya.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top