ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus penikaman warga oleh oknum Brimob di Halifehan, Atambua masuk tahap penyelidikan.
Dalam kasus itu, terdapat dua laporan polisi yakni laporan polisi yang disampaikan Frederikus Siku (FS), yang merupakan korban penikaman dan laporan yang disampaikan Tino Wellu (TW) yang merupakan anggota Brimob Atambua.
Laporan Frederikus Siku terkait penganiayaan menggunakan benda tajam, dengan terlapor oknum anggota Brimob, Tino Wellu. Pasal yang digunakan yakni pasal 351 KUHP. Sementara laporan Tino Wellu terkait pengeroyokan yang dilakukan Rio, Frederikus Siku dan Rimex. Ketiganya terancam pasal 170 KUHP.
Hal ini dikatakan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasi Humas Polres Belu, Iptu Filomeno De Sousa Soares, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Dikatakan, dalam penyelidikan itu, Polisi sedang mengambil keterangan para saksi yang melihat kejadian itu. “Penyidik sedang mengambil keterangan para saksi saat ini,” bilangnya.
Ditanyai apakah korban Frederikus Siku yang ditikam oknum anggota bakal ditersangkakan menggunakan pasal 170 KUHP, ia mengatakan untuk tersangka akan dilihat perkembangan kedepan. Namun korban Frederikus juga merupakan terlapor dalam kasus pengeroyokan.
Hingga saat ini tambahnya, Tino Wellu belum ditahan penyidik, sebab masih dalam penyelidikan. “Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.