TIMOR

MA Tolak Kasasi yang Diajukan Bupati Belu. Ini Perkaranya

ATAMBUA, Kilastimor.com-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Belu, Taolin Agustinus terkait penonjoban Kadis Keuangan Belu, Marsel Mau Meta, Kepala BKPSDMD, Anton Suri, Asisten 2 Sekda Belu, Alfredo Amaral, Kepala Kesbangpol, Marius Loe dan Inspektur Inspektorat, Iwan Manek.

Putusan MA dalam perkara TUN Nomor perkara:431 K/TUN/2022 termuat dalam situs resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Dalam situs tersebut disebutkan kasasi perkara TUN asal PTUN Kupang
dimasukan per tanggal 5 Juli 2022, dengan Nomor Surat Pengantar: W3-TUN3/743/HK.06/06/2022, Nomor Putusan PT: 30/B/2022/PT.TUN.SBY, dengan pemohon Bupati Belu, sementara termohon, Drs. Marsel Mau Meta, Dkk.

Dalam situs itu tertulis, status perkara TUN telah diputus, dengan tanggal putusan 16 Agustus 2022.
Adapun amar putusan kasasi MA yakni tolak Kasasi yang diajukan Bupati Belu sebagai pemohon.

Baca Juga :   Ini Update Informasi Terkait Penanganan COVID-19 di Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top