EKONOMI

Pemda Belu Batasi Bongkar Muat Barang Dinilai Rancu dan Picu Inflasi

Mikhael Tanjung

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu menerbitkan aturan baru tentang waktu bongkar muat barang di kawasan pertokoan di sekitaran kota Atambua.

Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens dalam surat pemberitahuannya Nomor Dishub 501/144/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 kepada pengusaha perdagangan dan pengusaha angkutan menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, maka diberitahukan kepada semua pengusaha perdagangan dan angkutan diwilayah perkotaan Atambua, bahwa demi menjaga kelancaran dan keselamatan berlalulintas, terhitung 12 September 2022, kegiatan bongkar muat diareal pertokoan, dilaksanakan pada pukul 19:00 Wita hingga pukul 04:00 Wita.

Terkait surat pemberitahuan itu, Mikhael Tanjung salah satu pengusaha di Atambua angkat bicara, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan surat yang diterbitkan Pemda Belu tidak terperinci soal bongkar muat. “Harusnya terperinci soal kendaraan yang melakukan bongkar muat barang. Hal ini penting agar tidak terjadi salah tafsir,” bilangnya.

Diutarakan, jika bongkar muat barang menggunakan tronton pastinya boleh dilarang. Namun kendaraan roda enam dan empat termasuk oto ojek, belum mengganggu arus lalulintas.

Mantan Ketua Kadin Belu itu melanjutkan, sejauh ini bongkar muat dipinggir jalan, akibat ketiadaan gudang jelas cukup mengganggu apalagi gunakan tronton dengan tonase muatan yang besar.

Ia meminta Pemda Belu secara terperinci mengeluarkan aturan bongkar. Jika bongkar muat dilakukan di malam hari, jelas picu inflasi, sebab pengusaha harus membayar lagi tenaga kerja tambahan, atau tambahan biaya lembur. Bukan saja itu, kebijakan ini bisa membuat oto ojek yang mengandalkan muatan di toko bangunan bisa terhenti. Untuk distribusi barang juga akan mengalami kendala.

Baca Juga :   Swakelola, Gedung SMKN 1 Atambua Ditargetkan Tuntas Maret Nanti

Pada bagian akhir ia meminta kebijakan itu dikaji lebih terperinci, sehingga tidak menimbulkan efek berupa kenaikan harga barang.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top