Terpisah, Charly Lay pemilik Indo Bangunan yang dikonfirmasi mengatakan, kebijakan Pemda Belu soal waktu bongkar muat hendaknya ditinjau kembali. Pasalnya, hal ini akan mengakibatkan kenaikan harga barang, termasuk bahan bangunan.
Dijelaskan, selama pengusaha membongkar dan memuat barang di halaman toko, bukan dibahu jalan, semestinya tidak masalah. “Kami kan bongkar muat barang di halaman toko, bukan di bahu jalan,” paparnya.
Selama ini yang memicu kemacetan di jalan I.J. Kasimo Atambua ungkapnya, bukan karena pihaknya membongkar barang, melainkan karena oto ojek yang mangkal di sisi kiri dan kana bahu jalan. Akibatnya ruas jalan menjadi sempit. “Karena itu perlu adanya pangkalan oto ojek dan perlu pengaturan dari petugas,” timpalnya.
Kebijakan ini bilang Charly akan memberatkan konsumen, sebab harga barang akan naik, jika ada tambahan biaya transportasi maupun pekerja dari pengusaha. Apalagi harga BBM bakal naik, jelas harga barang juga akan naik.
Sementara itu, pemilik Toko LHB, Vinsen Suyatno mengatakan surat pemberitahuan itu rancu, sebab pengusaha tidak diajak berdialog terlebihdahulu, namun langsung diterbitkan larangan.
“Sebenarnya surat itu dikeluarkan, setelah ada dialog antara pemerintah dan pengusaha. Sehingga bisa dilihat pokok permasalahan dan solusinya. Jika solusi pun tidak mampu mengatasi kemacetan. Barulah dikeluarkan larangan tersebut,” tegasnya.
Sebenarnya kemacetan cuma terjadi di Pertokoan Pasar Baru. Itu pun karena tidak ada petugas Satpol PP dan petugas parkir yang mengatur.
“Atambua kan bukan seperti Kupang yang sudah ramai sekali. Itupun cuma daerah kuanino,” pungkasnya.
(ferdy talok)