ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus dugaan penikaman oleh anggota Brimob Atambua, Bratu Irenius Valentino Welu alias Tino Welu terhadap Frederikus Siku naik ke penyidikan. Oknum anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP jo UU Darurat. Penetapan tersangka sesuai laporan polisi yang dilayangkan Frederikus Siku.
Pada waktu yang bersamaan, penyidik Polres Belu juga menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan, sesuai laporan oknum anggota Brimob, Tino Welu yang diduga menikam Frederikus Siku.
“Setelah gelar perkara dan visum yang telah keluar, kita resmi tetapkan tersangka. Untuk laporan penganiayaan yang dilaporkan Frederikus Siku yakni Tino Welu, yang merupakan oknum anggota Brimob, Atambua. Sementara laporan pengeroyokan yang dilayangkan Tino Welu, kita tetapkan tiga tersangka yakni Frederikus Siku, Roi dan Rimex,” bilang Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Selasa (2/8/2022).
Penyidik paparnya, akan segera memeriksa para tersangka, pasca penetapan ini. Jika diperlukan, maka akan segera ditahan setelah pemeriksaan.
Dikemukakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan masing-masing dilaporkan pada 30 Juli 2022 lalu. “Jadi mereka saling lapor pada hari yang sama,” ungkapnya.
Barang bukti yang telah diamankan penyidik yakni sebuah pisau lipat dan baju korban Frederikus Siku, dan visum dokter baik dari Frederikus Siku maupun Tino Welu.