“Kapolsek dan jajarannya, menyebarkan nomor HP kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mudah memberikan Informasi,” timpalnya.
Kapolres Rudy Ledo minta kepada Kapolsek Jajaran Polres Malaka diwajibkan memasang banner atau spanduk yang bertuliskan STOP PERJUDIAN dalam bentuk apapun dengan mencantumkan Nomor Pengaduan Polres Malaka (SPKT), Nomor Kapolres Malaka dan Kapolsek jajaran serta Akun Media Sosial Instagram, Facebook dan Twiter Polres Malaka dan HUMAS POLRES MALAKA dengan memberikan tenggang waktu dua hari sudah terpasang di Polsek Jajaran.
Sesuai dengan Arahan Kapolri. Lanjut Rudy Ledo, terkait penutupan judi dalam bentuk apapun, maka Polres Malaka juga memantau judi, kegiatan penyeludupan BBM, hewan ternak, ilegal logging dan ilegal mining.
Diutarakan, kepada Satuan Intelkam Polres Malaka terus memonitor kegiatan ekportir dengan menggunakan kendaraan truk besar.
Untuk Satuan Lantas Polres Malaka mendata jumlah Perusahaan yang memiliki kendaaran truk besar di Kabupaten Malaka.
Pada bagian akhir, dia meminta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus aktif, cepat dan respon. Jika personil Polres Malaka melihat atau mendapat informasi agar membuat Laporan informasi serta diajukan kepada Kapolres Malaka. (edy sumantri)
