TIMOR

Tindaklanjuti Surat MenPAN-RB, Pemda Belu Data Tenaga Kontrak

Ilustrasi Honorer.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mahfud MD mengingatkan deadline atau batas waktu pendataan honorer jangan sampai lewat 30 September 2022.
Dia menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.

“Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer,” tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Ada lima instruksi yang wajib dilakukan antara lain:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Terkait surat tersebut, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi media Senin (8/8/2022) mengatakan, pihaknya telah menindaklajuti surat MenPAN-RB untuk pendataan tenaga honorer atau tenaga kontrak (Teko), sejak Juli lalu.

Baca Juga :   Besikama Dirancang jadi Kota Baru di Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top