“Mengenai pengecer BBM diluwar SPBU dan APMS, pemerintah tidak mengenal dan itu dianggap liar dan ilegal,” tegasnya.
Melalui media ini Jose Louis menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani dan yang mempunyai mesin generator dan sebagainya, dan ingin membeli BBM
menggunakan jerigen, harus mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh kepala desa. “Pemohon bisa datang ke kantor desa untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian BBM ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon diketahui oleh Bidang Ekonomi Setda Malaka,” terangny.
“Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM,” jelas Jose Louis lagi
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya penimbunan di kabupaten Malaka. (edy sumantri)
