ATAMBUA, Kilastimor.com-Pengurus Koperasi Nusantara (Kopnus) yang bermitra dengan PT. Pos Indonesia Cabang Atambua diadukan ke DPRD Belu oleh Wilhelmus Luan.
Atas aduan itu, Rabu (28/9/2022) digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Belu menghadirkan pengadu, Wilhelmus Luan dan Manejer Kopnus dan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Belu, bertempat di ruang rapat Komisi 2.
RDP itu dipimpin Ketua Komisi 2, Elvis Pedroso dan dihadiri Wakil Ketua komisi 2, Aprianus Hale, anggota Komisi 2, Frans Xaver Saka, Kristoforus Rin Duka, Martin Naibuti, Nini Wendelina Atok. Dari Pemda Belu hadir, Kepala Dinas Koperasi, Anselmus Lopez.
Nasabah, Wilhelmus Luan dalam paparanya mengatakan ia melakukan kredit melalui Koperasi Nusantara yang bermitra dengan PT. Pos Indonesia pada 14 April 2014 silam, dengan masa waktu pinjaman selama 11 tahun.
Total pencarian kredit sebesar Rp 65 juta dan kemudian dana tersebut diurus dan dicairkan Koperasi Nusantara dari Bank BNI.
L
“Dana pencarian Rp 65 juta dengan suku bungan 12,50 persen pertahun dan angsuran sebesar Rp.1.402.424. Setelah dihitung-hitung sangat merugikan,” bilangnya.
Selain itu, manejemen Kopnus diduga telah melakukan pemalsuan dokumen tanpa sepengetahuan dirinya.
Mendengar itu, Wakil Ketua Komisi 2, Aprianus Hale meminta agar operasional Kopnus ditutup sementara waktu.
“Saya sudah pelajari laporan, juga berkas dari Bank BNI, koperasi Nusantara dan nasabah yang dirugikan. Maka saya minta koperasi Nusantara untuk sementara di hentikan prosesnya, karena sudah tidak sesuai regulasi dan berbuntut ke hukum pidana,” tegas anggota DPRD Belu dari Fraksi Partai Nasdem Aprianus Hale.
Apri Hale melanjutkan, dalam surat perjanjian tersebut pihak koperasi sudah ada dugaan manipulasi sedangkan undang-undang yang tertera sudah jelas.
“Saya kasih dua pilihan Sebelum melaporkan ke polres Belu, mau dikembalikan sisa uang nasabah yang sudah dirugikan atau tutup koperasi Nusantara,” tukas Apri.
Sementara itu, Kadis Koperasi, Anselmus Lopez mengatakan apa yang dilakukan Kopnus tidak sesuai dengan undang-undang koperasi.
Pasalnya dalam undang-undang koperasi bunga yang dibebankan kepada anggota peserta koperasi hanya satu persen atau paling tinggi dua persen per bulan.
“Sebenarnya Koperasi Nusantara ini sudah harus tahu, membuka kantor cabang berapa modal usaha dari kantor pusat ke kantor cabang untuk di kelola, dan jika memakai sistem engineering, dalam undang-undang koperasi tidak mengenal istilah tersebut dan suku bunga hanya satu persen dan minimal dua persen,” ujar kadis koperasi Kabupaten Belu Anselmus Lopes.