POLITIK

Dinilai Pinjaman Daerah Tabrak UU, Fraksi Demokrat DPRD Belu Walk Out

ATAMBUA, Kilastimor.com-Fraksi Partai Demokrat menyatakan Walk Out dan tidak ikut membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2022, yang didalamnya memuat tentang pinjaman daerah.

Aksi Walk Out Fraksi Demokrat itu berlangsung dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD yang dihadiri Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Rabu (7/9/2022) sore di ruang sidang DPRD Belu.

Adapun jajaran Fraksi Demokrat yang keluar dari sidang yakni Ketua Fraksi, Frans Xaver Saka, Sekretaris, Kristoforus Rin Duka dan Jeremias Manek Seran Jr yang juga Ketua Banggar.

Jeremias Manek Seran Jr. yang juga Ketua Banggar DPRD Belu dalam keterangan persnya kepada media ini mengatakan, pihaknya menolak dan memilih keluar dari sidang Banggar yang membahas pinjaman daerah yang dimasukan pada KUA PPAS Perubahan APBD 2022.

Dikatakan, pihaknya walk out karena pinjaman daerah yang diajukan tidak sesuai PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, dimana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. “Dalam pasal penjelasan tertulis sangat jelas, sehingga Tidak bisa tafsir. Regulas sudah tetapkan secara jelas. Bagaimana Pemda mau paksakan pinjaman lebih dari masa jabatan,” ungkapnya.

Masa jabatan kepala daerah yakni Bupati dan Wabup Belu sendiri jelasnya, berakhir per 26 april 2024.
“Karena hal itu, Fraksi Demokrat memilih walk out dan tidak melanjutkan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022, karena menabrak UU dan PP,” bilangnya.

Baca Juga :   Hadapi UN 2020, 22 Guru SMAK Suria Atambua Ikut Bedah SKL

Lebih lanjut dikemukakan, sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024.
Ditambah lagi putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, dimana amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.

Pada kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Kabupaten Belu untuk mempertimbangkan lagi pinjaman daerah. Lebih baik bunga pinjaman daerah yang akan dibayarkan sebesar Rp 25 miliar, sebaiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemda sebaiknya menunggu APBD tahun 2023. “Untuk pembangunan, sebaiknya tunggu saja APBD 2023 ditetapkan,” ujarnya.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top