TIMOR

Gubernur NTT Setujui Ferdy Un Muti Sebagai Sekda Malaka. Ini Tanggapan Bupati

Ferdinandus Un Muti

BETUN, Kilastimor.com-Teka-teki siapa yang menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka terjawab sudah.
Hal ini terjadi setelah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memutuskan Kepala Dinas Perhubungan Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda Malaka.

Untuk diketahui, terdapat tujuh orang calon yang mengikuti seleksi Sekda, diantaranya, Ferdinand Un Muti, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus Remigius Leki, Agustinus Nahak dan Josefina Bete Manek.

Terkait calon sekda yang ada, Gubernur NTT mengeluarkan Surat Persetujuan tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 800/ 142/BKD.3.2 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Surat tersebut untuk menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam surat persetujuan, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda kabupaten Malaka tertulis,
Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa “Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :   Majelis Adat Perlu Dibentuk untuk Realisasikan Insentif bagi Fukun

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top