HUKUM & KRIMINAL

Gugatan Lima ASN Inkracht, Pemda Belu Wajib Jalankan Putusan MA

ATAMBUA, Kilastimor.com-Permohonan kasasi yang diajukan Bupati Belu atas penonjoban lima pejabat eselon dua ditelah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 16 Agustus 2022 lalu. Dalam amar putusan MA menolak kasasi yang diajukan dan mengembalikan lima pejabat pada jabatan semula.

Pasca putusan MA, Bupati Belu, Taolin Agustinus belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Malah hendak mengisi pejabat baru pada BKPSDMD dan Kesbangpol Belu, melalui seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama yang sedang berlangsung.

Atas kondisi itu, Kuasa Hukum Lima ASN Belu, Ferdinand Tahu Maktaen kepada kilastimor.com belum lama ini mengatakan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Belu taat dan jalankan putusan hukum. Pasalnya, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang patuh dan taat pada asas-asas pemerintahan yang baik.

Apabila sudah ada putusan incrahc tambahnya, maka wajib hukumnya Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu untk menjalankan putusannya.

Dalam amar putusan, MA memerintahkan Bupati Belu untuk menempatkan kembali lima ASN pada kedudukan dan jabatan semula atau yang sederajat.

Masih menurutnya, saat ini banyak dinas dan badan yang hanya diisi dengan pelaksana tugas (Plt), maka sudah seharusnya empat dari lima ASN Belu itu di tempatkan kembali pada jabatan mereka.

Baca Juga :   Polres Belu Bakal Rekrut Pelajar Berprestasi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top