Dalam surat yang copyan diterima media ini, Jumat (16/9/2022) memyebutkan, menunjuk surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.172.2/205/IX/2022 Tanggal 13 September 2022 Hal Mohon
kesediaan konsultasi, maka telah dilakukan pertemuan konsultasi dengan Badan Keuangan
Daerah Provinsi NTT dan Biro Hukum pada tanggal 14 September 2022. Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 13 ayat (1) Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mengamanatkan bahwa :
a. Pinjaman jangka menegah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang besangkutan.
b. Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka Panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2001 tentang Pedoman Penyusunan APBD dijelaskan bahwa bagi Pemerintah Daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Berkenaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman
Daerah Tahun Anggaran 2022 mengamanatkan APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2022.
4. Sehubungan ketentuan di atas, maka disampaikan beberapa pertimbangan dalam rencana pelaksanaan pinjaman daerah sebagi berikut :
a. Pinjaman janska tidak melebihi sisa masa jabaan kepala
daerah; Jenis pinjaman yang akan diambil yang tentunya memiliki resiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga dan pembiyaat kembali
sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan
pinjaman daerah;
Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka menengah yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasibdalam kurun wakfu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan.
d. Memperhatikan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022
dengan mendapatkan persetujuan pelampauan defisit dari Menteri
Keuangan.
e. Mencermati realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran
2022 keadaan terakhir.
5. Mencermati ketentuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, makabterhadap rencana pinjaman daerah dalam Rancangan Perubahan APBDbKabupaten Belu Tahun Anggaran 2A22, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyarankan untuk melakukan pinjaman daerah dimaksud. Oleh
karena itu diminta agar Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten
Belu melalcukan langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(ferdy talok)
Ini Surat Penegasan Sekda NTT Terkait Pinjaman Daerah Oleh Pemda Belu
By
Posted on