EKONOMI

Jalan Terjal Pinjaman Daerah Oleh Pemda Belu. Siapa yang Salah?

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Indonesia memberi sedikit kelonggaran kepada Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pinjaman daerah. Pinjaman daerah dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan.

Pinjaman daerah yang diberikan sebenarnya sangat membantu Pemda untuk melakukan akselerasi pembangunan, dihadapkan dengan terbatasnya APBD.

Namun dalam mendapat fasilitas pinjaman daerah, tidak serta merta disetujui. Sejumlah regulasi telah ditetapkan secara tegas sebagai landasan pijak melakukan pinjaman daerah.
Regulasi menjadi rel yang harus diikuti secara komprehensif, sehingga pinjaman daerah bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Peluang pinjaman daerah telah dimanfaatkan sejumlah daerah. Di NTT, baik itu Pemprov NTT, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur telah berhasil mendapat pinjaman.
Pemprov mendapat pinjaman dari PT. SMI senilai Rp 189 miliar. Pemerintah Kabupaten Ngada mendapat pinjaman Rp 125 miliar dan Kabupaten Manggarai Timur Rp 150 miliar dari Bank NTT.

Berbeda dengan Pemprov NTT, Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur, usulan Pemerintah Kabupaten Belu yang hendak memanfaatkan pinjaman daerah, beberapa kali tak disetujui DPRD Belu.

Pada 12 Oktober 2021 lalu, Pemda Belu mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 miliar. Akan tetapi tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD, sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi Pemda Belu. Pinjaman itu akhirnya batal dengan sendirinya.

Pada November 2021 lalu, Pemda Belu kembali mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar. Namun DPRD Belu tak bergeming dan akhirnya menolak rencana itu. Hal ini lantaran kemampuan fiskal daerah maupun rencana pinjaman tidak dimasukan dalam Nota Keuangan dan KUA PPAS RAPBD 2022.

Setelah sekian lama, pada Juli 2022 lalu, Pemda Belu kembali mengajukan rencana pinjaman daerah ke DPRD Belu senilai pinjaman Rp 150 miliar dengan bunga pinjaman Rp 24 miliar. Jenis pinjaman yakni pinjaman jangka menengah selama dua tahun atau selesai masa pinjaman pada 2025 nanti.
Resminya Pemda Belu mengajukan pinjaman daerah dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2022.

Baca Juga :   Lagi, Juru Sita PN Kupang Minta Polairud Polda NTT Kembalikan Barang Bukti Milik Nelayan

Namun usulan itu langsung mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat DPRD Belu. Sebagai fraksi terbesar, F-Demokrat menolak karena bertabrakan dengan PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, dimana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Alasan lain F-Demokrat DPRD tolak rencana pinjaman daerah, karena sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024.
Ditambah lagi putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, dimana amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 ayat 7 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.
Sementara rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu melewati masa jabatan Bupati dan Wabup Belu yang akan berakhir 26 April 2024 mendatang.

Pantauan media ini, Senin (12/9/2022) kemarin siang, DPRD Belu hendak melakukan paripurna pengesahan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak dan hanya dihadiri Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin.

Tetapi, hal itu tidak terjadi, karena sidang paripurna tidak kourum. Banyak anggota DPRD Belu juga Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu memilih tidak memasuki ruang sidang, lantaran ketiadaan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr yang juga anggota Fraksi Demokrat yang ikut walk out.

Rencana pinjaman daerah itu, terlihat bakal kembali gagal, karena sejumlah fraksi juga uring-uringan membahas pinjaman daerah pasca walk out-nya Fraksi Demokrat, yang salah satu anggotanya, Jeremias Manek Seran Jr, adalah Ketua DPRD Belu.
Pro kontra mulai terjadi, sebab siapa yang akan bertanggungjawab atas persetujuan pinjaman daerah yang jelas-jelas menabrak UU tersebut.

Baca Juga :   Riwu Kore: Melayani Masyarakat Tugas Utama Pendeta dan Wali Kota

Lebih dari itu, pinjaman daerah yang sebagian besar anggarannya dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Atambua, membuat anggota DPRD Belu dari Dapil Belu 2, 3 dan 4, menilai tidak adil dan tidak urgen dilakukan. Sebaiknya, pembangunan menggunakan APBD 2023, dan bunga pinjaman yang dibayarkan ke bank nanti, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Untuk apa pinjaman daerah hanya untuk beli bunga miliaran rupiah sebagaimana penjelasan Plt Kepala BLH Belu,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka.

Jika rencana pinjaman daerah deadlock lagi, maka semakin panjang dan terjal usaha Pemda Belu mendapatkan dana segar untuk pembangunan. Sebenarnya siapa yang harus dipersalahkan? Apakah Pemda Belu yang mengajukan pinjaman daerah atau DPRD?
Melihat dari argumentasi hukum yang ada, terlihat DPRD Belu terutama Fraksi Demokrat tidak ingin terlibat, karena bisa berakibat hukum kedepan, sebab pinjaman daerah jangka menengah yang diajukan tersebut melebihi masa jabatan bupati dan wabup.

Jika pinjaman melebihi masa jabatan kepala daerah, siapa yang bertanggunjawab nanti? Siapa yang akan membayar pokok dan bunga pinjaman daerah?
Ini tentunya akan menimbulkan masalah hukum kedepan. Sebab UU 10 Tahun 2016 juga putusan MK dan PP 56 Tahun 2018 secara jelas dan tegas mengaturnya.

Sebenarnya, Pemda Belu bisa melakukan perhitungan ulang atau menyesuaikan kembali rencana pinjaman tersebut, agar tidak menimbulkan polemik. Jika ingin disetujui DPRD Belu, tentunya kebijakan keuangan yang diambil aman dari sisi hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu kepada media ini, Selasa (13/9/2022) mengatakan pihaknya tidak pernah menolak pinjaman daerah. Terbukti dirinya memimpin sidang Banggar, pasca Fraksi Demokrat walk out. Namun untuk menandatangi kesepakatan KUA PPAS dirinya tidak akan melakukannya, karena hanya dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD, sebagaimana tatib yang ada. Jika diwakili, maka harus ada surat delegasi tertulis. Selama itu tidak ada, maka dirinya juga tidak akan melakukan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022. “Saya sudah konsultasikan semua ke DPD Nasdem dan DPW Nasdem terkait ini,” katanya.

Baca Juga :   Tes CPNSD Kabupaten Malaka, 448 Peserta Lolos Passing Grade SKD

Masih menurutnya, dengan ditundanya penandatangan kesepakatan KUA PPAS, Senin (12/9/2022), pihak melakukan konsultasi hari ini ke Pemprov NTT. Hal ini untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.

Ditambahkan, dalam rencana pinjaman daerah kali ini, Pemda Belu mengajukan pinjaman senilai Rp 150 miliar. Bunga pinjaman yang diberikan Bank NTT sesuai penjelasan Sekda, yakni 8 persen per tahun atau Rp 12 miliar per tahun. Karena dua tahun masa pinjaman, maka bunga pinjaman sebesar Rp 24 miliar.

Pada kesempatan lain, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin pinjaman daerah untuk pembangunan di Kabupaten Belu dan semua perencanaan telah dilakukan Pemda Belu.

Konsep Pinjaman Daerah

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.

Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dasar Hukum

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top