EKONOMI

Kadishub Belu Akui Surat Pembatasan Bongkar Muat Barang Tidak Perperinci

Jovianus Bere Loy / Foto Ist

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kebijakan pembatasan bongkar muat barang oleh Pemda Belu mendapat sorotan dari sejumlah pengusaha di Atambua.
Menurut para pengusaha, surat pembatasan bongkar muat tersebut rancu dan tidak detail atau terperinci, serta dikeluarkan tanpa adanya diskusi dengan para pengusaha.
Kebijakan itu bisa menimbulkan kenaikan harga barang atau inflasi, akibat para pengusaha, harus membayar lagi lembur bagi karyawan, jika harus bongkar dan muat barang pada pukul 19:00 hingga pukul 04:00 dini hari. Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan, Pemda Belu melakukan diskusi dan dialog dengan pengusaha, sehingga dicarikan jalan keluarnya.

Terkait sorotan itu, media ini berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Belu, Jovianus Bere Loy, Kamis (1/9/2022) melalui sambungan telepon, terkait surat pembatasan bongkar muat yang ditandatangani Wabup Belu, Aloysius Haleserens.

Jovi Bere Loy sapaan kabribnya mengakui tudingan pengusaha bahwa surat tersebut rancu, tidak terperinci serta bisa menimbulkan inflasi. “Kami akui kalau surat itu sedikit rancu dan tidak terperinci,” paparnya.

Hanya saja terang dia, kebijakan itu tidak untuk menimbulkan inflasi atau lainnya. Kebijakan itu diambil hanya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi, akibat bongkar muat barang.

Baca Juga :   Ayo..Dukung Mona Magang di Ajang Indonesia Idol 2018

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top