ATAMBUA, Kilastimor.com-Pernyataan Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin bahwa Pemda Belu telah menyiapkan Perbup untuk APBD 2023 dan Perbup KUA PPAS Perubahan APBD 2022 mendatangan tanggapan dari Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. dan Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyparianus Temu.
Ketua DPRD Belu menyebutkan, surat yang dikirim Pemda Belu ke DPRD itu tidak menjadi persoalan.
Yang menjadi persoalan ketika Sekda Belu mengatakan soal rencana penerbitan Perbup tentang APBD 2023 maupun Perbup tentang KUA PPAS Perubahan APBD 2022.
Hal ini menurut Ketua DPRD Belu sangat prematur, sebab saat ini sedang dalam masa sidang.
Dikatakan dalam paripurna kedua, setelah pembukaan sidang, disepkati antara pemerintah dan DPRD tentang penetapan dan persetujuab KUA PPAS Perubahan APBD 2022. Tahapan ini sedang berjalan dan batas waktunya pada 30 September mendatang. “Sekarang kan masih masa sidang, bagaimana sudah omong soal penerbitan Perbup. Ini prematur,” tegasnya.
Ia melanjutkan, untuk pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2023 sendiri batas waktunya hingga 30 November 2022. Bagaimana Sekda sudah membicarakan soal Perbup APBD 2023?
Melihat waktu yang ada, pastinya sidang akan berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.
Semua ini terganjal dengan dimasukannya Pinjaman Daerah dalam KUA PPAS Perubahan 2022, sehingga menimbulkan polemik dan deadlock.
Dilanjutkan, sudah jelas hasil konsultasi Pimpinan dan komisi DPRD Belu ke Pemprov NTT. Disana sudah dijelaskan bahwa sesuai Permendagri 27 Tahun 2021, jelas pinjaman daerah tidak bisa dibahas dalam perubahan Perubahan APBD 2022. Pinjaman daerah bisa dibahas saat penyampaian RAPBD 2023.