HUKUM & KRIMINAL

Pengurus PSHT Malaka Siap Serahkan Oknum Bermasalah ke Polisi

BETUN, Kilastimor.com-Bentrokan yang diduga dipicu sejumlah oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Malaka, menemui titik terang.

Pengurus PSHT Malaka menandatangani surat pernyataan damai. Salah satu isinya yakni anggota PSHT untuk tidak melakukan konvoi dan memakai atribut PSHT, saat tidak melaksanakan latihan atau kegiatan, serta tidak boleh menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di wilayah Umakatahan dan Kabupaten Malaka pada umumnya.

Kesepakatan diambil dalam pertemuan yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Malaka, Betun, Senin (5/9/2022) kemarin.  

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), AKP Imanuel Sabaneno memberikan  tantangan kepada seluruh anggota PSHT agar bisa menciptakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Malaka.

Peran serta masyarakat dan organisasi sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Selain itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30.

AKP manuel Sabaneno melanjutkan,
tidak ada organisasi ataupun bela diri dimanapun yang mengajarkan untuk membuat onar atau rusuh.
“Organisasi PSHT dalam hal ini pengurus Intinya harus mengambil tindakan atau tindak lanjut atas semua kejadian yang menganggu Kamtibmas yang dilakukan oleh oknum- oknum PSHT,” tegasnya.

Baca Juga :   Harga Sembako Merangkak Naik, Tim Pengedali Inflasi Pemda Malaka Bilang Belum Signifikan

Ditambahkan, harus ada fungsi kontrol, komunikasi serta rasa kepedulian dari pengurus inti ataupun para senior PSHT terhadap yunior warga PSHT.
“Jangan terpengaruh dengan isu-isu negatif dari pihak manapun yang dapat mengggu Kamtibmas.
Pengurus inti dan seluruh warga PSHT sama-sama saling mendukung dan menjaga Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Malaka,” timpalnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan agar tidak boleh ada konvoi setiap pergerakan PSHT di jalan raya dalam segala bentuk kegiatannya.
Tidak boleh menggunakan atribut atau pakaian seragam ketika bergeser dari satu tempat ketempat lain. Pakaian seragaam bisa di gunakan hanya saat di tempat latihan.

“Tidak boleh menjadi pemicu gangguan kamtibmas, dan apabila di melanggar maka bersedia/wajib di keluarkan dari keanggotaan PSHT,” Tegas AKP manuel Sabaneno.

Sementara Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, SH, menambahkan, kejadian seperti ini bukan pertama dua kali. Akan tetapi sudah berulang-ulang. Jadi akan diproses secara hukum bila ada oknum yang membuat memicu dan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Malaka.

PSHT bilangnya, harus beritikat baik untuk mencari solusi, dan organisasi ini harus merubah mental anggotanya.

Kepada Pengurus Inti dan Senior PSHT ia meminta, agar segara hadirkan semua oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut untuk bertanggung jawab, sehingga bisa mencari solusi yang baik agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top