ATAMBUA, Kilastimor.com-Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Belu Tahun 2022 akhirnya ditandatangani oleh Pemerintah dan DPRD Belu, Senin (19/9/2022) malam tadi di ruang sidang DPRD Belu.
Namun penandatangan persetujuan itu hanya dilakukan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, sementara Wakil Ketua 2, Cyprianus Temu menolak menandatangani. Sedangkan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. yang merupakan anggota Fraksi Demokrat sejak awal menyatakan walk out terkait Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang memuat pinjaman daerah.
Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu yang dikonfirmasi media ini membenarkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemda Belu.
Hanya saja, ia tidak ikut menandatangani kesepakan itu, karena soal pinjaman daerah belum disepakati bersama. “Saya tidak ikut tandatangan karena terlihat pinjaman daerah dipaksakan dan melawan Undang-Undang,” tegasnya.
Dalam rapat internal Senin (19/9/2022) siang disepakati bahwa hasil rapat internal dikonsultasikan terlebihdahulu ke Pemprov, sebab telah ada surat dari Sekda Provinsi NTT, selaku Ketua TAPD. “Bukan langsung kita tandatangani persetujuan KUA PPAS,” paparnya.
Dengan konsultasi, didapatkan penjelasan lagi soal pinjaman daerah, sebab telah ada surat dari Sekda Provinsi NTT. “Jika ada surat lain yang membolehkan ada pinjaman daerah, maka saya tandatangan. Tapi kalau tidak saya tidak tandatangan,” tegasnya.
Jadi menurutnya, polemik pinjaman daerah belum selesai dan masih diperdebatkan dan secara lembaga belum ada persetujuan soal pinjaman daerah. Persetujuan KUA PPAS juga masih di evaluasi ke TAPD Provinsi NTT.