Selain dievaluasi oleh Pemprov, pijaman daerah harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
“Proses masih panjang dan bisa-bisa melampaui tahun anggaran 2022. Kalau lewati tahun 2022, dipastikan batal, apalagi sisa masa jabatan Bupati dan Wabup Belu cuma satu tahun lebih,” katanya.
Senada, Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak kepada media ini mengatakan pihaknya bersama pemerintah telah menandatangani Persetujuan KUA PPAS Perubahan 2022.
Didalam KUA PPAS Perubahan itu terdapat pinjaman daerah. Namun persetujuan pinjaman daerah sendiri belum final, karena masih dievaluasi. (ferdy talok)
