BETUN, Kilastimor.com-Badan Pusat Statistik (BPS)Kabupaten Belu dan Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022 Se-Kabupaten Malaka.
Kegiatan itu berlansung di aula Hotel Nusa Dua, Betun, Rabu (21/9/2022).
Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH, yang diwakili oleh Albertus Bria, S.IP, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Tujuan kegiatan untuk mendapatkan basis data seluruh penduduk yang lengkap dan komprehensif yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, guna pemanfaatan untuk mengetahui Data kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif. Misalnya program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan, dan lain-lain.
Bupati Malaka, Simon Nahak dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekda Malaka, Albert Bria menyampaikan, koordinasi pendataan REGSOSEK diawali Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) dengan tema Mencatat Untuk Membangun Negeri : Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Pelaksanaan REGSOSEK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden RI tentang pelaksanaan REGSOSEK dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.
REGSOSEK adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan Sosial perlu dilakukan perbaikan. Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan seperti Pandemi Covid – 19. “Seperti yang kita ketahui bersama, jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu, namun data masih bermasalah. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun melakukan hal yang sama,” paparnya.
Keadaan ini bertambah riuh dengan kenyataan bahwa beberapa kementerian dan lembaga memiliki basis data sendiri untuk menyalurkan program bantuan sosialnya, dan sebagian dari mereka memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang, atau peraturan perundangan yang lebih rendah.
Kondisi ini menjadi semakin rancu dengan munculnya minimal dua gejala yang amat menantang. Pertama, Kementerian/Lembaga produsen data tidak ingin berbagi, pakai data yang mereka miliki. Kedua, umumnya para produsen data ini tidak melakukan pembaruan data dengan tata kelola, metode dan disiplin yang ilmiah.
Kejadian ini tidak boleh dibiarkan berlangsung selamanya. Untuk itu, perlu diciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh. Salah satu usaha utama adalah melalui perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk. Di titik inilah konsep REGSOSEK mulai dibangun. Tentunya tidak ada lagi Lembaga yang sangat tepat, mumpuni, berwibawa dan berpengalaman selain Badan Pusat Statistik tercinta.
REGSOSEK adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari Kondisi Demografi, Perumahan, Keadaan Disabilitas , kepemilikan Aset, hingga informasi geospasial.
Informasi yang Komprehensif ini memungkinkan REGSOSEK menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program Pemerintah. Pengetahuan akan peringkat Kesejahteraan Penduduk membantu Pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar Penduduk rentan, miskin dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan Sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Kelengkapan REGSOSEK membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya Program Perlindungan Sosial saja. Data REGSOSEK yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan Program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah. REGSOSEK membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif.
Sebagai pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial ujarnya, REGSOSEK mendukung komponen reformasi lainnya. Beberapa diantaranya adalah perlindungan sosial adaptif, integrasi berbagai program perlindungan sosial, dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Guncangan pandemi COVID – 19 yang masif menunjukkan bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terhubung dan terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan melalui berbagai cara dan layanan keuangan yang mudah terjangkau. Data penduduk yang menyeluruh, lengkap, dan mutakhir mutlak diperlukan untuk mendukung upaya tersebut.
