ATAMBUA, Kilastimor.com-Kisruh pinjaman daerah yang diajukan Pemda ke DPRD Belu terjawab sudah.
Hal ini menyusul keluarnya hasil konsultasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD ke Pemprov NTT, Rabu (14/9/2022).
Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu dalam keterangannya kepada kilastimor.com melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov NTT yakni Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT.
Dalam konsultasi itu sebutnya, didapatkan penjelasan yang intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD. Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.
Dengan demikian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemda Belu dalam Perubahan APBD 2022, tidak bisa dibahas lebih lanjut.
Disebutkan, sesuai penjelasan Pemprov NTT, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa bila pemda ingin melakukan pinjaman daerah, maka dilakukan pada tahun anggaran berkenaan atau APBD murni, bukan pada APBD perubahan.