Disebutkan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 September 2022, sekitar Pukul 12.11 Wita, di tempat Terlapor berada pada waktu kejadian, Terlapor menggunakan akun Facebook atas nama M Tato milik Terlapor memuat status di laman grup Kotak Ketik yang isinya, “Stefan Belebau Ini bukan Soal agama mayoritas, minoritas dan jumlah kunjungan… Ini Soal Proyek yang terindikasi MANGKRAK, NGGA TUNTAS, KWALITAS PROYEK JUGA DIRAGUKAN…. Kabid jangan bawa bawa Katolik di sini.. Kami yang kritik PROYEK ini sudah KATOLIK SEJAK MASIH DALAM KANDUNGAN IBU KAMI. KRN TERIDIKASI PROYEK MANGKRAK, KWALITAS JUGA PAS PASAN, TIDAK SESUAI DENGAN BESARNYA ANGGARAN YANG DIKELUARKAN DARI UANG NYA SELURUH RAKYAT BELU.. SEKALI LAGI,KABID NGGA USAH BAWA BAWA KATOLIK DI SINI. SEBAB UANG PROYEK INI ADALAH MILIK SELURUH RAKYAT BELU (KATOLIK, PROTESTAN, ISLAM, HINDU, BUDHA,DLL).. SEMOGA KABID PAHAM BENAR DENGAN INI.. ,pak KABID ko sejak dulu kita kritik ini proyek ko, argumentasinya selalu BAWA BAWA KATOLIK saja….Salam”.
2. Bahwa terhadap tuduhan-tuduhan Terlapor, saudara Stefantje Bele Bau melalui akun facebook Stefan Belebau miliknya, memberikan tanggapan, “M Tato kalau kualitas TDK sesuai yang harus bertanggungjawab adalah panitia dan kadis pariwisata saat itu yang bayar pekerjaan itu. Kadis saat itu PLT yg sekarang jd sekda”, kemudian Terlapor membalas komentranya dengan kata-kata “Memang kau ngga paham maka nya bela harbabiruk saja”, kemudian Terlapor memuat status berisi kata-kata, “Hehehhhh…mangkrak dan KWALITAS sangat buruk…Proyek, proyek, PROYEK”.
3. Bahwa terhadap status Terlapor tersebut, Pelapor menjawab melalui akun facebook atas nama Helio Caetano Moniz milik Pelapor, “M Tato yg bilang mangkrak kan kalian, yg bilang kualitas tidak sesuai kan kalian. Yg bikin rencana dan kerja bilang sudah sesuai, kalian karna gampang termakan isu, gaya pentul korek api gosok menyala, jadi org yg son kerja, son tau rencana, bukan inspektorat, bukan penyidik kpk atau jaksa atau polisi, bukan bpkp dan bukan bpk, mereka omong bisa percaya itu lho. Org2 itu jagoan sekali, kita omonh fakta org son percaya, dong tipu org percaya hhh” kemudian Terlapor menjawab status Pelapor tersebut dengan kata-kata “Helio Caetano Moniz Kami lihat langsung ee Mao”.
4. Bahwa kemudian akun facebook atas atas nama Jackson Karangora memberikan tanggapan terhadap status Terlapor berisi kata-kata, “M Tato iya semoga semua Judge nya itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Karena Kalau ternyata tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai konteksnya, maka itu ibaratnya bukan Cuma babi buta Nai. Soalnya babi yang Buta itu biasanya diam-diam tenang-tenang, Jadi mungkin yg paling pas Membabi mabuk hehe” dan Terlapor memberikan tanggapan balik dengan kata-kata, “Jackson Karangora Kamu yang membabi buta, ngga lihat faktanya, branding proyek yang belum selesai untuk kepentingan politik bos Mu, maka nya KEOK SEDU SEDU DARI PENDATANG BARU.. Masih waras ka tdk berfikir nya brow??”.
5. Bahwa maksud Terlapor tentang kata-kata “SEJAK KAPAN PROYEK DI GURITA DI PHO KAN KE PEMERINTAH?? DAN SEJAK KAPAN PULA PROYEK INI DISERAHKAN KE GEREJA KATOLIK” dan lain-lain tersebut tentang keberadaan Patung Bunda Maria (PBM) Segala Bangsa di Teluk Gurita, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu (PBM Teluk Gurita).
6. Bahwa Terlapor bukanlah seorang yang terlibat proses Pembangunan PBM Teluk Gurita baik sebagai kontraktor perencana proyek, pelaksana proyek, pengawas proyek, sebagai pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Belu selaku pengguna anggaran, panitia tender, panitia pemeriksa, sebagai Inspektorat Kabupaten, Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau pihak lainnya yang berwenang, akan tetapi telah menyebarkan informasi berisi tuduhan-tuduhan di muka umum bahwa “Keberadaan Pembangunan PBM Teluk Gurita bermasalah yaitu mangkrak, kwalitas sangat buruk, belum ada penyerahan kepada pemerintah maupun gereja Katolik dan yang menyanggah tuduhannhya adalah pernyataan harbabiruk serta demi kepentingan pencitraan kelompok politiknya”.
7. Bahwa dengan demikian Terlapor menghendaki untuk menyampaikan informasi tersebut, yang mana Terlapor mengetahui atau setidaknya patut untuk dianggap mengetahui tentang tuduhannya tidak benar, oleh karena itu motifnya ketidaksukaan atau kebencian belaka terhadap keberadaan Pembangunan PBM Teluk Gurita, dan dengan menyebarkan tunduhan yang tidak benar dengan motif ketidaksukaan atau kebencian di muka umum menunjukkan maksudnya untuk menimbulkan kebencian individu/kelompok umat Katolik terhadap keberadaan PBM Teluk Gurita atau perbuatan Terlapor menyatakan di muka umum dengan memanipulasi keberadaan Pembangunan PBM Teluk Gurita seolah-olah telah dinodai oleh tujuan korupsi dan oleh kepentingan kelompok politik dengan menentang segala pendapat yang mengatakan keberadaan Pembangunan PBM Teluk Gurita tidak dinodai oleh tujuan korupsi dan oleh kepentingan kelompok politik sebagai pernyataan harbabiruk (sembarangan), ketidaktahuan, dan untuk kepentingan branding kelompok politiknya tersebut merupakan pernyataan yang pada pokoknya mengeluarkan perasaan kebencian di muka umum terhadap keberadaan PBM Teluk Gurita sehingga telah menyinggung perasaan Pelapor dan/atau kelompok umat Katolik.
8. Bahwa oleh karena itu perbuatan Terlapor di muka umum tersebut maksudnya untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau pada pokoknya bersifat mengeluarkan perasaan kebencian terhadap keberadaan Patung Bunda Maria Segala Bangsa di Teluk Gurita.
9. Bahwa atas dasar uraian tersebut, Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Bapak, Kepala Kepolisian Resor Belu, dengan permohonan kiranya Bapak berkenan dan dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil Terlapor guna kepentingan pemeriksaan untuk dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Marcos Tato yang disebut pemilik akun Facebook, M Tato saat dikonfirmasi belum merespon media ini. (ferdy talok)