NASIONAL

Sekda Kota Kupang Terima Tim Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN. Camat Harus Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan

KUPANG, Kilastimor.com-Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menerima kunjungan tim Sosialisasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9).

Tim sosialisasi dipimpin oleh Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, S.IP,M.Si, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, S.Sos, M.Si. Turut mendampingi Sekda dalam sosialisasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM.

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, menjelaskan dalam sosialisasi ini mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23. Menurutnya dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 224 disebutkan seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamong prajaan.

Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.

Baca Juga :   Kuota Tunsus Guru NTT Sebanyak 6.163 Penerima. Terbesar Kedua di Indonesia Setelah Papua. Tunsus di Belu Tidak Berkurang

Lebih lanjut disampaikannya IPDN lewat Prodi Profesi Kepamongprajaan menawarkan program pendidikan selama tiga bulan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top