Pendidikan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN. Dia memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan tersebut. Program pendidikan profesi ini akan berlangsung dua kali dalam setahun dengan peserta paling banyak 75 orang setiap masa pendidikan. Dia mengakui saat ini di Indonesia ada kurang lebih 8 ribu orang camat yang diangkat tanpa disertai bukti pengetahuan kepemerintahan berupa sertifikat kepamongprajaan.
Dalam sosialisasi kali ini Dr. Sampara bersama rombongan akan mengunjungi Kota Kupang dan Kabupaten Malaka. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengakuinya sebagai informasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya nanti, camat yang diangkat tidak menimbulkan masalah. Sebagai mantan camat di wilayah Kabupaten Kupang, Fahrensy mengakui pentingnya belajar tentang pemerintahan dan kepamongprajaan.
Sekda memastikan Pemkot Kupang akan merespon secara positif surat edaran Mendagri tersebut, dan akan dibahas dalam perencanaan anggaran murni tahun 2023 mendatang.
Pemkot Kupang juga menurutnya akan mengkaji soal biaya dan syarat-syarat untuk pendidikan profesi tersebut, serta melakukan seleksi pegawai yang akan dikirim untuk mengikuti pendidikan tersebut. (*/rino mesak)