EKONOMI

Terkait BBM Eceran, Pemda Malaka Tidak Ingin Tabrak Aturan

BETUN, Kilastimor.com-DPRD Malaka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda Malaka pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH, MH, saat ditemui media ini usai RDP mengatakan, pemerintah tidak ingin menabrak aturan dengan mengeluarkan rekomendasi untuk pengecer.

Pemerintah ujarnya, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM sepanjang ketentuannya dan peruntukannya jelas. Misalnya, kebutuhan alat mesin petani, nelayan, kebutuhan rumah tangga yang membutuhkan BBM untuk generator atau usaha kecil menengah. Sedangkan untuk para pengecer pihaknya tidak berani mengeluarkan rekomendasi.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Malaka, Jose Luis, SH kepada media ini menjelaskan Bahwa kegiatan penjualan BBM secara eceran yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah tindakan ilegal yang melanggar UU nomor 22 tahun 2021 pasal 55 yang berunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.

Sebelumnya, RDP atas aduan dari beberapa oknum pengecar BBM bersubsidi diluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) belum menemukan solusi.
RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik Taek, Kamis (15/9/2022).

RDP bertujuan mencari solusi mengenai pengaduan beberapa pengecer BBM Warga Dusun Laran, Desa wahali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, yang mendatangi kantor DPRD Malaka dan meminta ada rekomendasi pembelian BBM dari pemerintah.

Baca Juga :   Bupati Malaka jadi Pembicara Pada Diskusi Deseminasi JKN

Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto yang hadir dalam RDP itu  menyampaikan kepada para pengecer BBM bahwa permasalahan ini menyangkut kebutuhan hidup. Namun pihaknya di lperhadapkan dengan UU penyaluran BBM terakhir itu ada di SPBU.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top